Bagaimana Hukum Memakai Gelang Kaki Bagi Muslimah?
Sahabat, kamu pernah dengar larangan memakai gelang kaki bagi muslimah?
“…janganlah para wanita itu menghentak-hentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nur: 31)
Nah, yang dimaksudkan disini adalah gelang kaki yang diberi semacam lonceng/ apapun yang menimbulkan bunyi saat kita berjalan.
Khawatir hal itu akan di dengar lelaki yang bukan mahram dan terjadilah fitnah.
Sedanhkan dalam Fatwa Muslimah dinyatakan,
Dibolehkan bagi wanita untuk memakai gelang kaki di betis untuk kecantikan. Namun tidak boleh digerakkan di depan lelaki yang bukan mahram, untuk menampakkan suara itu di hadapan mereka (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 1:469).
Jadi boleh kalau ingin pakai di hadapan suami atau mahram kamu yaa, selain itu pastikan jika dipakai untuk keluar rumah kamu menutup aurat dan gelang kaki tidak menggunakan sesuatu yang bisa berbunyi ya, agar tidak termasuk dalam tabaruj yang dilarang Allah ❤️
#hijabhayuri #islam #gelangkaki #dakwah #hukumgelangkaki #fikih #syariah #jadimuslimahlebihbaik #hijabhayuristore #hijabhayuriofficia